Selasa, 22 Okt 2024
  • Situs Resmi MKKM MTs Surabaya | "Pemimpin harus praktis dan realistis, namun harus berbicara bahasa visioner dan idealis." - Eric Hoffer

Pemutakhiran Data Emis Ganjil 2022/2023 Dimulai 27 Juni 2022

Dengan hormat disampaikan, Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal berikut :

  1. Pemutakhiran data EMIS madrasah dilakukan pada aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman : https://emis.kemenag.go.id//
  2. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023 dimulai terhitung tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.
  3. Setiap Satuan pendidikan RA/Madrasah agar menyiapkan data terbaru serta memperbaharui data selama masa pemutakhiran data EMIS untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya.

Adapun hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam periode pemutakhiran data Emis. Sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran tersebut, hal-hal yang harus mendapatkan perhatian khusus diantaranya adalah:

  1. Modul Lembaga, untuk memperhatikan kelengkapan data identitas, dokumen perijinan, lokasi madrasah (terutama titik koordinat), dan sertakan galeri foto.
  2. Modul Sarana Prasarana, untuk memperhatikan kesinambungan data luas ruangan, gedung, dan luas lahan
  3. Modul Siswa, pemutakhiran data siswa dilakukan dengan tata urutan yang dimulai dari “kelulusan siswa”, “kenaikan kelas siswa”, baru yang terakhir “penambahan siswa baru”.
  4. Modul GTK, melakukan pelengkapan seluruh data riwayat kepegawaian, riwayat penugasan, riwayat pendidikan, riwayat sertifikasi, serta berhati-hati dalam menetapkan tugas utama.

Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran dara EMIS madrasah dapat menghubungi Live Agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi chat Whatsapp);

EMIS menjadi fasilitas penyedia data dukung untuk berbagai program, baik program internal Kementrian Agama seperti BOS, PIP, Perhitungan ijazah, PDUM, dan bantuan sarpras, maupun program nasional, seperti ANBK, LTMPT dan Akreditasi. Oleh karena itu, seluruh pengampu tanggungjawab dalam pendataan EMIS diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS.

Satuan pendidikan RA.Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras dan layanan-layanan lainnya.

Selengkapnya terkait surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Ganjil TP. 2022/2023 dapat mengunduh surat Ditjen Pendis Kemenag Nomor B-28/DJ.I/Set/PP.00/06/2022, melalui tombol Unduh di bawah.

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR