PEDOMAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH (MKKM MTs)
SURABAYA
Perubahan Pedoman Dasar pada tanggal 15 Juni 2021
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Musyawarah Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah Surabaya
(MKKM MTs Surabaya)
Pasal 2
Waktu
Musyawarah Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah didirikan pada tahun 2001
Pasal 3
Tempat
MKKM MTs Surabaya bertempat sekretariat di MTs Al-Fatich
Jalan Tambak Osowilangun No. 98 Surabaya
Pasal 4
Kedudukan
MKKM MTs Surabaya berdiri sendiri dan berkedudukan di Kota Surabaya
BAB II
LANDASAN DASAR DAN TUJUAN
Pasal 5
Landasan Dasar
Setiap keputusan dari organisasi ini berlandaskan pada Al-Quran dan Al-Hadits dan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang terkait dengan Pendidikan
Pasal 6
Tujuan
Tujuan didirikannya MKKM MTs Surabaya adalah:
BAB III
KEGIATAN
Pasal 7
Kegiatan
MKKM MTs Surabaya mengadakan kegiatan yang bertujuan memberdayakan, untuk meningkatkan mutu pendidikan warga madrasah Tsanawiyah serta memberikan nilai-nilai positif dan rasa persaudaraan dan persatuan diantara para anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota MKKM MTs Surabaya meliputi Kepala Madrasah Tsanawiyah dan atau
Wakil Kepala Madrasah yang diberikan kuasa penuh oleh Kepala Madrasah yang telah menyatakan diri bergabung dengan MKKM.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi MKKM MTs Surabaya meliputi :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Bidang-Bidang :
Bidang Sumber Daya Manusia
Bidang Organisasi dan Madrasah
Bidang Akademik dan Prestasi
Pasal 10
Fungsi Organisasi
Ketua : bertanggungjawab terhadap kelangsungan organisasi selama masa jabatannya
Wakil Ketua : membantu dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program eksternal secara keseluruhan
Sekretaris : bertugas membantu ketua dalam menjalankan tata kesekretariatan dan tertib organisasi dan administrasi
Wakil Sekretaris : bertugas membantu mengatur tata kesekretariatan dan tertib administrasi
Bendahara : bertugas mengatur keuangan dan melaporkannya secara berkala
Wakil Bendahara : bertugas membantu mengatur keuangan dan tertib administrasi
Koordinator Bidang : bertugas sebagai informan dan pelaksana kegiatan dalam segala bentuk program dan informasi kegiatan
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Masa Jabatan
Masa Jabatan Kepengurusan MKKM MTs Surabaya 3 (tiga) tahun.
Pasal 12
Tata Cara Pemilihan Pengurus
Pemilihan Pengurus MKKM dilakukan oleh seluruh anggota setelah pengurus sebelumnya didemisionerkan dan cara pemilihan disepakati oleh seluruh anggota MKKM MTs Surabaya.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Rapat
Rapat-rapat terdiri dari :
Pasal 14
Fungsi Rapat
Rapat Kerja adalah untuk :
Rapat Pengurus Harian untuk:
Rapat Bulanan untuk:
Pasal 15
Wewenang Rapat
Wewenang Rapat-rapat adalah dipimpin oleh Ketua MKKM MTs Surabaya
Pasal 16
Pelaksanaan
Rapat Kerja : dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali pada akhir tahun pelajaran.
Rapat Pengurus Harian : dilaksanakan sesuai kondisi dan situasi.
Rapat Bulanan : dilaksanakan pada minggu ke-4 setiap bulan.
Pasal 17
Keputusan Rapat
Mekanisme pengambilan keputusan adalah melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai maka keputusan diambil melalui voting atau suara terbanyak.
BAB VIII
ANGGARAN DANA
Pasal 18
Sumber Dana
BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini akan diatur kemudian dengan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Al-Hadits dan Undang-Undang.
Pedoman Dasar ini dinyatakan sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di Surabaya
Tanggal 15 Juni 2021
Ketua
Ttd
H. Nur Khozin, S.Pd.I.,M.Pd.I