Minggu, 06 Okt 2024
  • Situs Resmi MKKM MTs Surabaya | "Pemimpin harus praktis dan realistis, namun harus berbicara bahasa visioner dan idealis." - Eric Hoffer

Pedoman Dasar

PEDOMAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH (MKKM MTs)
SURABAYA

Perubahan Pedoman Dasar pada tanggal 15 Juni 2021

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Musyawarah Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah Surabaya
(MKKM MTs Surabaya)

Pasal 2
Waktu
Musyawarah Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah didirikan pada tahun 2001

Pasal 3
Tempat
MKKM MTs Surabaya bertempat sekretariat di MTs Al-Fatich
Jalan Tambak Osowilangun No. 98 Surabaya

Pasal 4
Kedudukan
MKKM MTs Surabaya berdiri sendiri dan berkedudukan di Kota Surabaya

BAB II
LANDASAN DASAR DAN TUJUAN

Pasal 5
Landasan Dasar
Setiap keputusan dari organisasi ini berlandaskan pada Al-Quran dan Al-Hadits dan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang terkait dengan Pendidikan

Pasal 6
Tujuan
Tujuan didirikannya MKKM MTs Surabaya adalah:

  1. Menjadi wadah semua kegiatan komunitas Kepala Madrasah Tsanawiyah di Kota Surabaya.
  2. Membentuk pribadi anggota yang beriman dan berilmu.
  3. Mempererat ukhuwah Islamiyah dan menjalin silaturahmi antar anggota.
  4. Sebagai wahana pembelajaran berorganisasi bagi anggota.
  5. Mempermudah jalur komunikasi antar Kepala Madrasah, Kasi Pendma dan instansi terkait.
  6. Meningkatkan mutu pendidikan warga Madrasah Tsanawiyah Kota Surabaya.
  7. Menjadikan madrasah dapat bersaing/berkompetisi di bidang akademik dan non akademik.

BAB III
KEGIATAN

Pasal 7
Kegiatan

MKKM MTs Surabaya mengadakan kegiatan yang bertujuan memberdayakan, untuk meningkatkan mutu pendidikan warga madrasah Tsanawiyah serta memberikan nilai-nilai positif dan rasa persaudaraan dan persatuan diantara para anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan

Anggota MKKM MTs Surabaya meliputi Kepala Madrasah Tsanawiyah dan atau
Wakil Kepala Madrasah yang diberikan kuasa penuh oleh Kepala Madrasah yang telah menyatakan diri bergabung dengan MKKM.

BAB V
KEORGANISASIAN

Pasal 9
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi MKKM MTs Surabaya meliputi :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara

Bidang-Bidang :
Bidang Sumber Daya Manusia
Bidang Organisasi dan Madrasah
Bidang Akademik dan Prestasi

Pasal 10
Fungsi Organisasi

Ketua : bertanggungjawab terhadap kelangsungan organisasi selama masa jabatannya
Wakil Ketua : membantu dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program eksternal secara keseluruhan
Sekretaris : bertugas membantu ketua dalam menjalankan tata kesekretariatan dan tertib organisasi dan administrasi
Wakil Sekretaris : bertugas membantu mengatur tata kesekretariatan dan tertib administrasi
Bendahara : bertugas mengatur keuangan dan melaporkannya secara berkala
Wakil Bendahara : bertugas membantu mengatur keuangan dan tertib administrasi
Koordinator Bidang : bertugas sebagai informan dan pelaksana kegiatan dalam segala bentuk program dan informasi kegiatan

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 11
Masa Jabatan

Masa Jabatan Kepengurusan MKKM MTs Surabaya 3 (tiga) tahun.

Pasal 12
Tata Cara Pemilihan Pengurus

Pemilihan Pengurus MKKM dilakukan oleh seluruh anggota setelah pengurus sebelumnya didemisionerkan dan cara pemilihan disepakati oleh seluruh anggota MKKM MTs Surabaya.

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 13
Rapat
Rapat-rapat terdiri dari :

  1. Rapat Kerja
  2. Rapat Pengurus Harian
  3. Rapat Bulanan

Pasal 14
Fungsi Rapat
Rapat Kerja adalah untuk :

  1. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus mengenai semua tugasnya dalam periode kepengurusan yang bersangkutan.
  2. Membubarkan kepengurusan periode berjalan dan memilih serta mengangkat pengurus periode berikutnya.
  3. Menyusun rencana Program Kerja jangka pendek, menengah dan panjang.
  4. Mengubah dan menetapkan Pedoman Dasar MKKM MTs Surabaya selama ada perubahan.

Rapat Pengurus Harian untuk:

  1. Koordinasi antar pengurus dalam program kerja.
  2. Mengevaluasi kinerja dan menindaklanjuti program kerja berjalan.
  3. Mengakomudir bentuk masukan serta menindak lanjuti.

Rapat Bulanan untuk:

  1. Menampung masukan dari anggota, untuk selanjutnya segera ditindak lanjuti.
  2. Sosialisasi informasi kegiatan yang bersifat urgen.
  3. Merumuskan atau mengevaluasi kegiatan yang bersifat insidentil.

Pasal 15
Wewenang Rapat
Wewenang Rapat-rapat adalah dipimpin oleh Ketua MKKM MTs Surabaya

Pasal 16
Pelaksanaan
Rapat Kerja : dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali pada akhir tahun pelajaran.
Rapat Pengurus Harian : dilaksanakan sesuai kondisi dan situasi.
Rapat Bulanan : dilaksanakan pada minggu ke-4 setiap bulan.

Pasal 17
Keputusan Rapat
Mekanisme pengambilan keputusan adalah melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai maka keputusan diambil melalui voting atau suara terbanyak.

BAB VIII
ANGGARAN DANA

Pasal 18
Sumber Dana

  1. Iuran anggota MKKM;
  2. Kemitraan penerbit buku dan LKS;
  3. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat;

BAB IX
PENUTUP

Pasal 19
Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini akan diatur kemudian dengan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Al-Hadits dan Undang-Undang.
Pedoman Dasar ini dinyatakan sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkannya.

Ditetapkan di Surabaya
Tanggal 15 Juni 2021

Ketua

Ttd

H. Nur Khozin, S.Pd.I.,M.Pd.I

KELUAR