Sabtu, 07 Des 2024
  • Situs Resmi MKKM MTs Surabaya | "Pemimpin harus praktis dan realistis, namun harus berbicara bahasa visioner dan idealis." - Eric Hoffer

Tugas Kepala Madrasah

Mengacu pada pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990, Kepala Madrasah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi madrasah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta memeliharaan sarana dan prasarana (Mulyasa, 2007).

Dijelaskan pula bahwa Kepala Madrasah sedikitnya harus mampu berfungsi sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator. Namun seiring berkembangnya zaman menuju globalisasi seharusnya Kepala Madrasah dapat menyesuaikan diri sesuai dengan fungsinya sebagai Kepala Madrasah yang professional.

Kepala Madrasah sebagai pemimpin harus mampu mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri para guru, staf dan siswa dalam melaksanakan tugas masing-masing. Selain itu, kepala madrasah mampu memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para siswa serta memberikan dorongan memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi madrasah dalam mencapai tujuan (Wahjosumidjo, 2005: 105).

Menurut peraturan pemerintah, rincian ekuivalensi beban kerja kepala madrasah pada pokoknya yaitu sebagai manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan (Permendikbud, Nomor 15 Tahun 2018 pasal 8).

Adapun tugas kepala madrasah sebagai pembina peserta didik dan hubungannya dengan pendidik dan tenaga kependidikan, dapat disimpulkan sebagai edukator, administrator, leader, inovator, motivator, figur dan mediator yang dijabarkan berikut ini:

a. Edukator

Tugas kepala madrasah sebagai edukator, Kepala Madrasah harus memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan di madrasahnya. Menciptakan iklim kondusif di madrasah, memberikan nasehat kepada warga madrasah, memberikan dorongan kepada segenap tenaga kependidikan, serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik, seperti team teaching, moving class, dan mengadakan program akselerasi bagi peserta didik yang cerdas di atas normal. Kepala Madrasah juga senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan oleh tiap guru. Dalam hal ini faktor pengalaman akan sangat mempengaruhi profesionalismenya, terutama dalam mendukung terbentuknya pemahaman tenaga kependidikan terhadap pelaksanaan tugasnya.

b. Administrator

Kepala Madrasah sebagai administrator memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai aktifitas pengelolaan administrasi yang bersifat pencatatan, penyusunan dan pendokumenan seluruh program madrasah. Untuk menunjang kemampuannya dalam administrasi, Kepala Madrasah harus memiliki kemampuan mengelola kurikulum, administrasi peserta didik, mengelola administrasi personalia, administrasi sarana dan prasarana, administrasi kearsipan,dan mengelola administrasi keuangan. Sebagai Kepala Madrasah professional kegiatan administrasi diatas perlu dilakukan dengan efektif dan efisien agar menunjang produktivitas madrasah.

c. Leader

Tugas Kepala Madrasah sebagai leader harus mampu memberikan petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemampuan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas. Kepala Madrasah sebagai leader dapat dianalisis dari kepribadian, pengetahuan terhadap tenaga kependidikan, visi dan misi madrasah, kemampuan mengambil keputusan, dan kemampuan komunikasi.

Dengan fungsinya sebagai leader, Kepala Madrasah dapat dianalisis dari sifat kepemimpinan yaitu demokratis, otoriter, dan laissez faire. Ketiga sifat tersebut sering dimiliki secara bersamaan oleh seorang pemimpin. Oleh karena itu seorang Kepala Madrasah dituntut untut mampu mengunakan strategi memimpinya sesuai situasi yang ada di madrasah. Pengunaan strategi yang tepat ini sesuai dengan tingkat kematangan para tenaga kependidikan, dan kombinasi yang tepat antara perilaku tugas dan perilaku hubungan.

d. Inovator

Sebagai innovator Kepala Madrasah harus memiliki strategi yang baik untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan madrasah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif. Kepala Madrasah sebagai inovator tercermin dari cara-cara yang dilakukan pekerjaannya secara kontrukstif, kreatif, delegatif, integrative, rasional dan objektif, pragmatis, keteladanan, disiplin, adaptabel dan fleksibel.

e. Motivator

Kepala Madrasah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, pengahargaan secara efektif, dan penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan Pusat Sumber Belajar. Motivasi juga sangat penting kepada peserta didik.

f. Figure

Kepala Madrasah sebagai figure merupakan fungsi yang sangat berkaitan dengan sosok teladan sebagi pemimpin yang ada di Madrasah. Diharapkan Kepala Madrasah mempunyai figure yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi tenaga kependidikan maupun peserta didik. Dengan figure yang baik Kepala Madrasah akan memiliki kewibawaan dalam memimpin Madrasah.

g. Mediator

Mediator dalam hal ini adalah memediasi setiap kebijakan atau permasalahan yang terjadi di madrasah baik permasalahan antar Kepala Madrasah dengan guru, antar guru dengan guru, antar guru dengan siswa, antar orang tua/wali siswa dengan guru atau madrasah atau permasalahan lain yang bekaitan dengan madrasah. Selain itu dapat menjadi mediator yang baik antara madrasah dengan lingkungan masyarakat untuk kelancaran proses pembelajaran di madrasah. Dengan peran mediator ini, diharapkan Kepala Madrasah dapat menjadi mediator yang baik dalam memperlancar produktivitas madrasah.

Demikian penjelasan tentang tugas Kepala Madrasah sebagai pembina peserta didik. Kesuksesan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Madrasah akan sangat dipengaruhi oleh gaya kepemimpinannya.

Surabaya, 15 Juni 2021

H. Nur Khozin, S.Pd.I.,M.Pd.I

KELUAR