Penyelenggaran tata kelola data yang terintegrasi, sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dimana pengelolaan data dan informasi di semua kementerian dan lembaga harus terintegrasi data induk nasional.
Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Perpes RI No. 39 Tahun 2019, Pasal 2 ayat (1).
Sesuai rekomendasi Menteri Dalam Negeri, pada Surat Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020, tentang Penerapan NIK pada Data Pokok Pendidikan Kemendikbud: data induk kependudukan menjadi acuan dalam proses integrasi data dengan data sektor pendidikan. integrasi data diimplementasikan pada mekanisme verifikasi-validasi data peserta didik, dan juga data pendidik dan tenaga kependidikan.
PENYELESAIAN RESIDU NIK
SYARAT PERBAIKAN IDENTITAS
Perbaikan NIK dan identitas peserta didik harus mengacu pada dokumen kependudukan (yang bersumber dari Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil, Kemendagri). Seperti: Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, atau Akta Kelahiran.
Perbaikan identitas harus memenuhi index validasi yang ditetapkan.
TAHAPAN PERBAIKAN IDENTITAS
5. Klik tombol Validasi Data
Selengkapnya untuk Unduh Panduan Verifikasi dan Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa klik tombol dibawah ini.