Kamis, 16 Jan 2025
  • Situs Resmi MKKM MTs Surabaya | "Pemimpin harus praktis dan realistis, namun harus berbicara bahasa visioner dan idealis." - Eric Hoffer

Mekanisme Porseni

MEKANISME PENYELENGGARAAN

A. Pelaksanaan

PORSENI Jenjang Madrasah Tsanawiyah Tingkat Kota Surabaya adalah kegiatan rutin 2 tahunan yang diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Madrasah pada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh peserta didik Madrasah Tsanawiyah se Kota Surabaya, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Jenis cabang Olah Raga dan Seni yang diperlombakan/dipertandingkan sebagaimana tercantum dalam bab III buku Pedoman Pelaksanaan ini.

B. Pembiayaan

Biaya Pelaksanaan PORSENI MTs Tingkat Kota Surabaya Tahun 2025 berasal dari pendaftaran peserta dan dari pihak lain yang tidak mengikat. adapun anggaran permadrasah dikenakan biaya Rp. 17.000 persiswa x jumlah siswa BOS dan pembayaran paling akhir tanggal 22 Maret 2025.

C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan PORSENI MTs Tingkat Kota Surabaya Tahun 2025 ini akan dilaksanakan di MTsN 3 Surabaya pada tanggal 29-30 April 2025.

NoJenis LombaTempat
1Atletik Lari (100, 400, 3000) meterLapangan MTsN 3 Surabaya
2Tolak PeluruLapangan MTsN 3 Surabaya
3Lompah JauhLapangan MTsN 3 Surabaya
4Bulu TangkisGedung
5Tenis MejaRuang Kelas MTsN 3 Surabaya
6CaturRuang Kelas MTsN 3 Surabaya
7Volly BallLapangan MTsN 3 Surabaya
8FutsalGedung
9Seni Pencak SilatRuang Kelas MTsN 3 Surabaya
10MTQRuang Kelas MTsN 3 Surabaya
11TahfidRuang Kelas MTsN 3 Surabaya
12Kaligrafi KontemporerRuang Kelas MTsN 3 Surabaya
13Pidato Bahasa IndonesiaRuang Kelas MTsN 3 Surabaya
14Pidato Bahasa ArabRuang Kelas MTsN 3 Surabaya
15Pidato Bahasa InggrisRuang Kelas MTsN 3 Surabaya
14SingerRuang Kelas MTsN 3 Surabaya
15Vlog (Film Pendek)Ruang Kelas MTsN 3 Surabaya

D.   Sertifikat dan Piagam Penghargaan
  1. Setiap peserta mendapatkan sertifikat peserta (E-Sertifikat)
  2. Piagam Penghargaan akan diberikan kepada setiap pemenang
  3. Penghargaan berupa medali diberikan kepada peraih juara I, II, dan III.
E. Penyelenggara dan Pelaksana
  1. Penyelenggara PORSENI MTs Tingkat Kota Surabaya Tahun 2025 adalah Bidang Pendidikan Madrasah pada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya;
  2. Pelaksana PORSENI MTs Tingkat Kota Surabaya Tahun 2025 adalah Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM MTs) Kota Surabaya;
F. Penetapan Juara Umum

Juara Umum berdasarkan akumulasi kejuaraan yang diperoleh setiap kontingen Lembaga/madrasah. Prioritas perhitungan juara diurutkan mulai juara I, selanjutnya juara II, juara III, dan seterusnya.

G.  Juri/Wasit
  1. Mampu dan menguasai cabang yang diperlombakan/dipertandingkan
  2. Berlaku adil dan tidak memihak kepada siapapun
  3. Bersedia melaksanakan tugas sesuai jadwal lomba/tanding;Bekerjasama dengan induk organisasi/pengda sesuai dengan cabang olah raga dan seni
  4. Memberikan hasil penilaian/penjurian yang diserahkan kepada Panitia Porseni atau KKM MTs Kota Surabaya.
H.  Protes
  1. Protes menyangkut hasil pertandingan dapat diajukan paling lambat 30 menit setelah hasil pertandingan/perlombaan diumumkan secara resmi oleh juri
  2. Setiap protes tingkat pertama dapat disampaikan secara lisan oleh atlet yang bersangkutan atau tim manajer atas nama atlet tersebut kepada wasit. Kemudian wasit akan mempertimbangkan dengan disertai bukti-bukti yang cukup dan dianggap perlu untuk diambil keputusan atau akan meneruskannya kepada panitia hakim
  3. Apabila keputusan wasit atas protes yang baru diajukan ternyata tidak diterima oleh pihak yang mengajukan protes, pengaju protes dapat naik banding kepada panitia hakim
  4. Protes diajukan secara tertulis oleh ofisial dengan mengajukan protes disertai uang Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah).

KELUAR