Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
Pengetahuan, yaitu informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
Pembinaan dan pengembangan, yaitu dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
Untuk mendapatkan hasil akreditasi yang bagus tentu sekolah/madrasah jauh sebelum pelaksanaan visitasi akreditasi sudah mempersiapkan data dalam bentuk dokumen yang membuktikan kinerja sekolah setiap waktu. Implementasi budaya mutu di sekolah perlu dipahami oleh seluruh warga sekolah termasuk stakeholder, sehingga pada saat akan divisitasi sekolah tidak lagi mencari-cari dan malah membuat-buat bukti dokumen kinerja sekolah. Apalagi dengan sistem akreditasi yang baru, sekolah harus setiap saat siap membuktikan mutu kinerja sekolah karena akan dipantau terus oleh BAN S/M untuk perpanjangan status akreditasi atau akan divisitasi.
Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan langkah tersebut sekolah perlu mendapat pendampingan dari Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan yang menjadi tanggungjawab dan wewenangnya. Pengawas Sekolah sebagai tim pembina sekolah dalam menjalan tugas pokoknya juga berkewajiban melakukan pembinaan terhadap persiapan pelaksanaan akeditasi sekolah.
Selengkapnya untuk download Materi Persiapan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2022 dan POS Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2022 bisa klik link dibawah ini.